Cilegon – Wali Kota Cilegon Robinsar menekankan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Penegasan tersebut dikatakannya usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non-diskriminatif yang berlangsung di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat 12 Juni 2026.
“Saya tekankan kepada seluruh kepala sekolah baik SD ataupun SMP tolong hal-hal yang kurang baik dan tidak transparan dihilangkan. Jangan sampai ada praktik jual-beli kursi kalau sampai terdengar ada yang melakukan tindakan tersebut saya pastikan akan berikan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Robinsar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan gratifikasi dalam penerimaan peserta didik. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Heni Anita Susila, aktif memantau dan langsung melapor bila ada pelanggaran.
“Dari KPK juga sudah ada surat imbauan agar tidak ada gratifikasi terkait penerimaan murid baru. Oleh karenanya saya tekankan sekali lagi jangan sampai ada gratifikasi ataupun jual-beli kursi. Tolong nanti bu kadis untuk di pantau jika ada laporkan ke saya,” ujarnya.
Selain menyoroti integritas pelaksanaan SPMB, Robinsar juga menghimbau kepada seluruh sekolah untuk memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang kurang mampu. Menurutnya, jalur afirmasi dan domisili harus dimanfaatkan secara optimal untuk membantu warga yang membutuhkan agar mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Kalau ada masyarakat yang kurang mampu dan memang membutuhkan bantuan, tolong diprioritaskan. Jangan sampai ada warga Cilegon yang kesulitan sekolah. Jalur afirmasi maupun domisili harus benar-benar dimanfaatkan untuk membantu mereka,” katanya.
Robinsar juga mendorong kepala sekolah untuk lebih aktif menjalin komunikasi dengan lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW guna mendata warga yang membutuhkan dukungan pendidikan. Menurutnya, sekolah bukan hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga memiliki peran sosial dalam membantu masyarakat.
“Sekolah jangan hanya normatif mendidik saja. Saya minta sekolah juga bisa berkontribusi kepada lingkungan sekitar yaitu dengan membantu masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan tanyakan pada RT RW sekitar, khawatir ada masyarakat yang butuh bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaskan bahwa deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Cilegon dalam menjalankan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk mewujudkan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan yang berlaku,” katanya.
Heni menjelaskan jika kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat integritas seluruh pemangku kepentingan, mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan, serta memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Heni juga mengatakan jika pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 akan berlangsung pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2026, sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29 Juni 2026. Adapun untuk tahun ajaran baru akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2026.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB tahun 2026/2027 agar berlangsung secara jujur, adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon murid dan orang tua,” pungkasnya.






