Berita Terkini

Merasa Didzolimi, Taufiqurrohman Melawan

Selasa,19 September 2023

CILEGON – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM – CM) Taufiqurrohman dicopot dari jabatannya sebagai Direktur PDAM-CM oleh Helldy Agustian sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Taufiq dicopot melalui rapat PDAM-CM yang digelar, Senin, 18 September 2023. Lantaran pencopotannya merasa dicari-cari dan mengada-ada, Taufiq tidak tinggal diam. Ini dikarenakan, sebelum secara resmi dicopot banyak isu yang digulirkan yang diduga untuk menyerang Taufiq supaya Helldy bisa mencopot Taufiq dari jabatannya.

Kini jabatan Direktur PDAM-CM dipimpin oleh Plt Direktur dari internal PDAM-CM berdasarkan hasil rapat.

Menanggapi hal ini Taufiq menjelaskan, dicopotnya dirinya dari jabatan Direktur PDAM-CM menurut Kuasa Pemegang Modal (KPM) PDAM-CM yaitu Helldy Agustian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Berdasarkan LHP, jabatan Direktur PDAM-CM itu harus dilakukan secara open bidding.

“Ini yang membingungkan. Pada pimpinan sebelumnya jabatan direktur itu ditunjuk KPM atau Wali Kota. Dan itu tidak ada masalah selain memang aturan terkait open bidding itu juga belum ada saat itu,” jelas Taufiq dalam konfrensi pers nya kepada media di Saung Edi Cilegon, Senin siang, 18 September 2023.

Taufiq mengaku dirinya tidak secara tiba-tiba jadi direktur di perusahaan umum daerah milik Pemkot Cilegon itu. Sebelum menjadi Direktur,Taufiq terlebih dulu menjadi Plt Direktur. Sebelum jadi Plt Direktur Taufiq menjadi pengawas.

“Selama ini memang belum ada yang mengatur soal open bidding. Dan itu Wali Kota juga tahu siapa yang mengelola dan memimpin PDAM-CM saat ini. Karena setiap tiap kita kan bikin yang namanya RKP (Rencana Kegiatan Perusahaan) dan didalamnya juga sudah ada honor pegawai termasuk direktur. Jadi pimpinan juga tahu,” ujar Taufiq.

Sementara pengacara Taufiq, Imam Nasef menambahkan, kliennya tersebut jadi Direktur itu di masa transisi kepemimpinan Wali Kota Cilegon sebelumnya yaitu Edi Ariadi kemudian selanjutnya Helldy Agustian.

“Artinya memang belum ada aturan yang menjelaskan teknis open bidding. Bahkan yang membuat aturan open bidding selanjutnya adalah klien kami yaitu Pak Taufiq sendiri yang sekarang ini justru malah dicopot dan dirugikan. Karena itu klien kami ini berupaya untuk membersihkan nama baiknya lantaran sudah dituding macam-macam,” imbuhnya.

Kata dia, sebenarnya untuk mencopot jabatan seorang direktur itu mudah. Yang nama KPM itu adalah Wali Kota. Tinggal dicari saja kesalahannya apa.

“Mungkin setelah dicari kesalahanny enggak ada,akhirnya dicarilah hal-hal yang bisa membuatnya dicopot hingga kemudian lahirlah yang namanya LHP,” tuturnya.

Dikatakannya, terkait LHP juga agak membingungkan. Persoalannya adanya di lingkungan Pemkot, mengapa sampai harus ke Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Pemprov Banten baru kemudian Inspektorat Kota Cilegon.

“Kalau sudah begini wajar kan kalau klien kami berupaya melawan untuk membersihkan nama baiknya. Karena apa? Kesalahannya seakan dicari-cari. Dituding menerima gaji ganda lah. Jadi Direktur tanpa melalui open bidding dan lain-lain,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, bahkan ketika masa kliennya, kemudian mengusulkan Perda terkait open bidding .

“Ketika sudah ada Perda nya, masa langsung diberlakukan terhadap Pak Taufiq,kan tidak begitu yang namanya hukum. Hukum itu tidak berlaku surut. Pak Taufiq jadi direktur tidak lewat open bidding karena belum ada aturannya. Setelah ada dan itu pun atas usulan Pak Taufiq,masa langsung diterapkan kepada Pak Taufiq. Jadi jelas,klien kami ini sangat dirugikan dan didzolimi. Sehingga Pak Taufiq pun melawan karena nama baiknya sudah tercoreng,” tandasnya. (rul/red)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
https://liputancilegon.com/