Berita Terkini

(Satreskrim) Polres Cilegon Berhasil Meringkus 5 Orang Pelaku Pelecehan Seksual

LiputanCilegon.com

Liputancilegon.com | Cilegon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Cilegon AKBP. Eko Tjahyo Untoro dalam keterangannya mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah berkenalan melalui Facebook kemudian curhat karena sedang para pelaku galau bertemu dan bermain ke pantai paku Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum alkohol sampai mabuk dan kehilangan kesadaran, kemudian korban di bawa ke kost-kostan yang sudah dipersiapkan dan korban disetubuhi secara bergantian,” Selasa (12/07/2022)

Kapolres Cilegon mengungkapkan, barang bukti yang telah ditemukan adalah berupa 1 buah anak kunci, 1 sprei dan pakaian korban.

“Barang bukti yang telah kami temukan adalah 1 buah anak kunci kost-kostan, 1 sprei bermotif bunga, dan pakaian korban saat kejadian,” tulisnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, kronologis kejadian Pencabulan ini adalah korban yang berusia 14 tahun hanya mengenal 1 orang pelaku yang berinisial (M) kemudian pelaku mengajak untuk bermain ke pelabuhan paku, kemudian korban di cekoki minuman beralkohol hingga korban kehilangan kemudian dibawa ke kost-kostan dan disetubuhi secara bergantian.

“Kronologis kejadian ini adalah korban yang berusia 14 tahun ini hanya mengenal 1 orang pelaku yang berinisial (MR) dan berkomunikasi dengan intens melalui Facebook, kemudian pelaku yang berinisial (MR) membujuk korban untuk bermain ke pelabuhan paku dan bertemu dengan 4 pelaku lainnya yang masing-masing- masing berinisial MY, SH, SP dan MF,” katanya.

Mochamad Nandar menjelaskan, selanjutnya orang tua korban dilaporkan kepada Polsek terdekat sehingga memudahkan masing-masing pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

“Atas perbuatannya para pelaku terjerat pasal 81 JO pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 82 JO pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara,” jelasnya.

Jurnalis: Neni

Related Articles

Back to top button
https://liputancilegon.com/