
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat. Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah anti-korupsi.
Dilansir dari https://www.cnbcindonesia.com, perkembangan korupsi di Indosia sendiri termasuk sangat pesat. Banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia mulai dari kaum bawah sampai para pejabat.
Adapun tsalah satu kasus korupsi terbesar RI diantaranya, Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun
Kasus Surya Darmadi (78 triliun)
Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, awal bulan ini resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014. Akhir bulan lalu, Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah, Surya Darmadi tentu bukan pengusaha kroco.
- Peran Pemuda Dalam Menyikapi Korupsi
Menurut https://kumparan.com tulisan Angelina Iskandar Saputri, Peran pemuda dalam memberantas korupsi ini pun dapat dimulai dengan cara yang sederhana seperti menanamkan dalam diri bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela dan merugikan Negara serta masyarakat, dan juga bisa melalui sistem pendidikan yang mana pemuda harus berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ada Indonesia, seperti memahami serta meneladankan pendidikan anti korupsi seperti : Memperkuat Pendidikan Agama, Pelatihan Dan Pendidikan Anti Korupsi, dan Melalui Media.
Jadi menurut pandangan saya, Peran pemuda dan mahasiswa sangat diperlukan, mahasiswa itu bisa memberikan pendidikan tentang bahaya korupsi kepada masyarakat, dan juga bisa menerapkan sikap anti korupsi baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Nama : Muhammad Faisal Bima
Kelas : 1C
NIM : 6662230081