Berita Terkini

Kejari Cilegon kembali tetapkan tersangka korupsi di BPRSCM

Cilegon, liputan cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memastikan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) masih terus berlanjut. 73 orang saksi sudah diperiksa dan sejumlah berkas juga sudah disita. Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah pihak kejaksaan menerima hasil audit dari BPKP. Kedua tersangka yang terseret kasus tersebut merupakan staff marketing BPRS CM ( Bank pembiayaan rakyat syariah cilegon mandiri ) yang berinisial NN dan MM. Bahwa dari hasil penyelidikan di dapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua tersangka tersebut. Keduanya telah melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai aturan dan pedoman yang berlaku. 15/4

Penulis: omenk89

 

Related Articles

Back to top button
https://liputancilegon.com/