Berita Terkini

Ini Penjelasan Masyarakat Yang Menolak Sampah Dari Kabupaten Serang Ke-TPSA Bagendung

Post - Kamis 19 Oktober 2023

Liputancilegon.com | CILEGON – Paska unjukrasa warga terkait pembuangan sampah Bagendung selama satu tahun membuang sampah ke TPSA Bagendung, mulai besok (Kamis-red), Pemkab Serang harus menghentikan aktivitas membuang sampahnya ke lokasi tersebut.

Keputusan itu merupakan hasil musyawarah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dengan warga Kelurahan Bagendung di aula kantor Kelurahan Bagendung, Rabu (18/10/2023), terkait persoalan sampah dari Kabupaten Serang yang dibuang di TPSA Bagendung.

Musyawarah yang dipimpin Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin, dimulai pukul 16.15 WIB. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan tentang kesimpulan hasil rapat pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) tentang masalah pembuangan sampah antara DLH Kabupaten Serang dan DLH Kota Cilegon yang digelar pada pagi harinya.

Musyawarah yang dihadiri Camat Kota Cilegon,Kapolsek Cilegon, Lurah dan Seklur Bagendung, para ketua RT/RW se Kelurahan Bagendung, tokoh masyarakat setempat, ketua pemuda serta ketua Karang Taruna Kelurahan Bagendung, membahas apa keinginan dan bagaimana penyelesaian terkait soal sampah yang dibuang oleh Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.

Hasil musyawarah, berdasarkan kesepakatan warga diputuskan mulai hari Kamis (19/10), Pemkab Serang agar menghentikan aktivitas pengiriman sampah ke TPSA Bagendung.Kalau pun Pemkab Serang ingin melanjutkan kembali membuang sampah ke TPSA Bagendung, maka harus melalui ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pemkot Cilegon dengan memperhatikan keterlibatan masyarakat yang akan terdampak langsung dari aktivitas pembuangan sampah tersebut.

Masalah Kompensasi Dampak Negatif (KDN)

Sebelumnya, DLH Kabupaten Serang dan DLH Kota Cilegon menggelar pertemuan untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS) tentang pembuangan sampah Kabupetan Serang ke TPSA Bagendung.

“Namun, di dalam PKS juga dibahas masalah KDN, dimana bisa terealisasi tahuin 2024, maka pembahasan PKS akan dilaksanakan pada tahun 2024 antara Kabupaten Serang dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TPSA Bagendung,” jelas Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin.

Dalam pembahasan itu terungkap, selama setahun Kabupaten Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung, Pemkot Cilegon belum bisa merealisasikan KDN kepada masyarakat Bagendung dengan alasan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang baru ditandatangani tanggal 1 Agustus 2023.

Sabri menjelaskan dengan adanya tuntutan warga yang salah satunya KDN, kompensasi tersebut baru bisa direalisasikan pada tahun 2024.

“Selesai rapat, bersama Camat Cilegon dan Lurah Bagendung kami akan menemui warga untuk menyampaikan hasil pembahasan.Apabila masyarakat menerima maka Kabupaten Serang bisa meneruskan membuang sampah ke TPSA Bagendung.Tetapi, bila masyarakat menolak karena KDN tidak dapaat direalisasikan tahun 2023, maka ijin penggunaan lahan TPSA Bagendung yang telah dimiliki oleh Pemkab Serang akan dipertimbangkan kembali,”tegasnya.

Kabupaten Serang membuang sampah di Kota Cilegon setelah mempunyai Ijin penggunaan lahan TPSA Bagendung Nomor:503/06969/0162/BDPMPTSP/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diterbitkan BDPMPTSP Kota Cilegon.(red-nen)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button